Perlombaan Pemilu 2024 akan segera dimulai
Peserta pemilu diwajibkan mematuhi masa tenang
Setelah periode kampanye, kini para peserta Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari. Masa tenang ini dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam masa tenang ini, peserta pemilu tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas kampanye apa pun. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Bentuk kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang
Menurut Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk kegiatan kampanye yang tidak diizinkan selama masa tenang antara lain adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, dan juga kampanye melalui media sosial. Semua bentuk kegiatan kampanye tersebut sudah tidak diizinkan selama masa tenang.
Para peserta Pilpres 2024 menggelar kampanye akbar terakhir
Sebelum memasuki masa tenang, para peserta Pemilu 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah menggelar kampanye akbar terakhir. Mereka melakukan kampanye di berbagai lokasi seperti Jakarta International Stadium (JIS), Gelora Bung Karno (GBK), dan Solo, Jawa Tengah.
Sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar masa tenang
Adapun bagi peserta pemilu yang melanggar aturan masa tenang akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, para peserta pemilu diharapkan untuk mematuhi masa tenang tanpa melanggar aturan yang telah ditentukan.
Sangat penting untuk memahami aturan tersebut dan taat terhadap peraturan yang ada agar dapat mencapai pelaksanaan Pemilu 2024 yang berkualitas dan adil. Semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat umum, diharapkan dapat berkontribusi untuk menciptakan Pemilu yang aman dan berintegritas.
Ringkasan
Masa kampanye Pemilu 2024 berakhir, dan Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Masa tenang berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara dan peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. Peserta Pilpres 2024 juga telah menggelar kampanye akbar terakhir.
Apa yang Anda ketahui tentang Pemilu 2024? Apakah Anda telah menentukan pilihan Anda untuk pemilihan presiden? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!
Sumber berita silahkan Cek di sini Source link . jangan lupa baca berita/artikel terkait melalui link di bawah. dan silahkan cek tools kehamilan terbaru dari homp.my.id yaitu tools kalkulator kehamilan