Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi perbincangan hangat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden boleh kampanye. Aturan terkait hal ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjelaskan hak kampanye bagi presiden dan wakil presiden. Aturan ini juga menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika presiden dan wakil presiden melakukan kampanye, seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Peraturan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Namun, selama kampanye, mereka wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, aturan tersebut juga melarang penggunaan fasilitas negara selama kampanye.
Pernyataan Jokowi tentang presiden boleh kampanye menuai beragam reaksi dari publik, karena hal ini menunjukkan bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye selama masa kampanye, asal tidak menggunakan fasilitas negara. Hal ini menegaskan bahwa sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik, mereka tetap memiliki hak demokrasi dan politik.
Dalam Pasal 299 UU Pemilu, diatur bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara memiliki hak untuk kampanye. Selama masa kampanye, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti sarana mobilitas, gedung kantor, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan kampanye.
Selama kampanye, presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 305 juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden, serta ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan selama kampanye. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan kampanye.
Ringkasan
Presiden Jokowi membahas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang membolehkan presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye. Kampanye tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pasal 299 UU tersebut juga menyebutkan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya memiliki hak untuk kampanye. Pernyataan Jokowi mendapat beragam reaksi dari publik karena dinilai dapat memihak. Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 304 UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh presiden dan pejabat negara selama kampanye. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur mengenai penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber berita silahkan Cek di sini Source link