Keputusan KPU Terkait Penyelenggaraan Quick Count Pilpres 2024
Pada Agustus tahun lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan KPU No. 1035/2023 yang membuka pendaftaran lembaga eksternal untuk merilis hasil quick count Pilpres 2024. Hal ini sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. KPU menutup pendaftaran pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum hari pencoblosan. Pasal 449 UU Pemilu, Ayat 3, menyebutkan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pemberian Sertifikat kepada 81 Lembaga
Dari 83 lembaga yang mendaftarkan diri, KPU telah melakukan audit dan sertifikasi terhadap 81 lembaga yang memenuhi syarat. Sertifikat ini memberikan lisensi kepada lembaga-lembaga tersebut untuk merilis hasil quick count Pilpres 2024. Sementara itu, dua lembaga sisanya masih melakukan perbaikan dokumen.
Daftar Lembaga yang Disertifikasi
Berikut adalah daftar 81 lembaga yang telah diberikan sertifikat untuk merilis hasil quick count Pilpres 2024, antara lain:
PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi), PT. Poltracking Indonesia, PT Ipsos Market Research, dan PT Kompas Media Nusantara. Selain itu, juga terdapat Voxpol Center Research and Consulting, Pandawa Research, PT. Lingkar Strategi Indonesia, PT Parameter Konsultindo (PARMET), Indikator Politik Indonesia, dan Lembaga Survei Nasional.
Relevansi dengan Pemilu 2024
Informasi mengenai keputusan KPU ini merupakan hal penting yang relevan dengan Pemilu 2024. Dengan adanya lembaga-lembaga yang disertifikasi oleh KPU, masyarakat bisa memperoleh hasil quick count yang dapat diandalkan, sehingga memudahkan dalam memantau jalannya Pemilu 2024.
Kepastian keamanan dan keandalan quick count Pemilu 2024
Dengan adanya pembukaan pendaftaran lembaga eksternal dan penerbitan sertifikat, hal ini memberikan kepastian bahwa hasil quick count Pilpres 2024 dapat diandalkan. KPU telah melakukan audit dan sertifikasi terhadap lembaga-lembaga yang berhak melakukan quick count, sehingga hal ini akan menjamin keamanan dan keandalan hasil quick count Pemilu 2024.
Ringkasan
KPU telah memberikan sertifikat kepada 81 lembaga yang berhak melakukan dan merilis hasil quick count Pilpres 2024. Lembaga-lembaga ini telah mendaftarkan diri dan melakukan audit agar memenuhi syarat. Hasil quick count nantinya akan sangat mempengaruhi opini publik dan politik di Indonesia. Mungkinkah hasil quick count ini akan memengaruhi hasil Pemilu 2024 nanti? Apakah lembaga survey yang Anda percayai masuk ke dalam daftar 81 lembaga yang disertifikasi?
Apakah angka-angka quick count akan mempengaruhi keputusan Anda dalam memilih calon presiden?
Ayo bagikan pendapat dan komentar Anda di bawah!
Sumber berita silahkan Cek di sini Source link . jangan lupa baca berita/artikel terkait melalui link di bawah. dan silahkan cek tools kehamilan terbaru dari homp.my.id yaitu tools kalkulator kehamilan