Kejaksaan Agung Menetapkan Mantan GM PT Antam Sebagai Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam
Pemeriksaan Saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Revelution in the case of corruption
Sebelumnya, penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada Kamis 18 Januari 2024. Tindak pidana korupsi ini dilakukan Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.
Akibat Dari Perbuatan Tersangka, Antam Mengalami Kerugian Sebesar 1.136 Kg atau Setara dengan Rp1,2 Triliun
Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp1,2 triliun. Penyidik menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Budi Said – Mantan Tersangka. Kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penanganan Masalah Korupsi di Indonesia
Penanganan kasus korupsi seperti ini merupakan upaya keras dari lembaga penegak hukum untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung melalui Jampidsus melakukan proses hukum dengan seksama dan adil untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.
Lebih lanjut, semoga proses hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak korupsi serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Menindak tegas kasus-kasus korupsi adalah langkah penting dalam membangun sistem hukum yang bersih dan adil.
Ringkasan
Penyelidikan Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Alat bukti yang cukup diperoleh dari penyidikan sebelumnya terhadap Budi Said. Kerugian yang ditimbulkan mencapai 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1,2 triliun. Apakah Anda percaya bahwa korupsi dapat merusak perusahaan? Bagaimana pendapat Anda tentang penegakan hukum terhadap koruptor? Apakah Anda pernah terlibat dalam kasus korupsi atau pernah menjadi korban korupsi? Silakan berikan pendapat Anda dalam kolom komentar di bawah.
Sumber berita silahkan Cek di sini Source link