Mundur dari Jabatan Komisaris Pertamina untuk Mendukung Ganjar, Ahok: Saya Patuh pada Arahan PDIP

ahok mundur dari komut pertamina 1706875500 - Mundur dari Jabatan Komisaris Pertamina untuk Mendukung Ganjar, Ahok: Saya Patuh pada Arahan PDIP

Pertamina,PT – Ahok Mundur Dari Jabatan Komisaris Utama Pertamina

Ahok Turun Gunung Mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Mundur Dari Jabatan Komisaris Utama Pertamina Sesuai Aturan Perundang-Undangan

Pelarangan Pejabat BUMN Untuk Berkampanye

Batasi Direksi dan Komisaris BUMN Terkait Kegiatan Pemilu

Ahok Turun Gunung Mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Bisnis.com melaporkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) telah mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil karena Ahok ingin ikut mengampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ahok menyatakan bahwa peluang tersebut terbuka jika ditugaskan oleh partai dan sebagai kader PDIP, dia akan ikut partai tersebut.

Ahok Dukung Ganjar-Mahfud MD

Melalui unggahan Instagram @basukibtp, Ahok juga mengatakan bahwa dia akan mendukung dan ikut mengampanyekan calon presiden Ganjar-Mahfud MD. Keputusan Ahok ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat.

Pelarangan Pejabat BUMN Untuk Berkampanye

Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, termasuk direksi dan komisaris BUMN. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga juga menyatakan bahwa jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Batasi Direksi dan Komisaris BUMN Terkait Kegiatan Pemilu

Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2023 juga mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

Dengan demikian, Ahok telah mengambil langkah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan mengundurkan diri dari jabatannya untuk dapat berkampanye, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ringkasan



Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) untuk ikut kampanye pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ahok juga bergabung dengan partai PDIP dan akan turun gunung dalam kampanye jika ditugaskan oleh partai. Namun, undang-undang melarang pejabat BUMN untuk terlibat dalam kampanye selama masih menjabat. Bagaimana pendapat Anda tentang keputusan Ahok? Apakah larangan terlibat dalam kampanye sesuai dengan undang-undang? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!

Dapatkan berita terkini lainnya di Google News Bisnis.com dan bagikan pendapat Anda!

Sumber berita silahkan Cek di sini Source link . jangan lupa baca berita/artikel terkait melalui link di bawah. dan silahkan cek tools kehamilan terbaru dari homp.my.id yaitu tools kalkulator kehamilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *