Kejaksaan Negeri Pandeglang di Banten hari ini memutuskan Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara dalam vonis hukuman unik menyangkut kasus revenge porn di Indonesia.
Alwi, yang berusia 22 tahun, dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berpotensi dihukum dengan penjara maksimal enam tahun. Hakim dalam kasus ini juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar sebagai ganti tambahan tiga bulan penjara.
Selain itu, pengadilan juga melarang Alwi mengakses internet selama delapan tahun, termasuk aktivitas media sosial.
Kuasa hukum korban mengatakan akan mengejar tuduhan tambahan terhadap Alwi, terutama terkait dengan pelecehan seksual, pemerasan, dan kekerasan sesuai dengan Undang-Undang Kejahatan Seksual.
Kasus ini menarik perhatian publik pada akhir Juni setelah sebuah utas Twitter viral dari kakak korban, Iman Zanatul Haeri. Iman dengan detail menceritakan penderitaan yang dialami oleh adiknya dan keluarga mereka.
Menurut Iman, Alwi, mantan pacar korban, mengirim video seks kepadanya dan saudara-saudara korban pada Desember 2022. Alwi juga membagikan video tersebut kepada teman-teman dekat korban, dan mengancam akan menyebarkannya kepada dosen-dosen kampus korban.
Dalam video itu, yang menampilkan Alwi dan korban, terlihat bahwa korban tidak menyetujui untuk difilmkan.
Iman juga menceritakan bahwa adiknya berada dalam hubungan yang abusive (terlampau) yang berlangsung selama sekitar tiga tahun dengan Alwi.
Korban melaporkan Alwi ke polisi, tetapi menghadapi banyak kendala dalam penyelidikan dan membawa kasus ini ke pengadilan. Yang paling mencolok, Iman mengklaim jaksa penuntut tekan keluarga korban untuk menerima penyelesaian di luar pengadilan, yang ditolak oleh keluarga tersebut. Sebagai tanggapan, Iman memposting untaian Twitter untuk mendapatkan dukungan dari publik, yang tampaknya berhasil setelah tuit tersebut viral dan memicu kemarahan besar di Indonesia.
Sumber berita silahkan Cek di sini Source link