Apakah Capres-Cawapres Boleh Mengundurkan Diri? Ini Dia Konsekuensinya

1277161 720 - Apakah Capres-Cawapres Boleh Mengundurkan Diri? Ini Dia Konsekuensinya

Mengapa Gibran Rakabuming Raka Tidak Boleh Mengundurkan Diri sebagai Cawapres

Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, agar mundur sebagai calon wakil presiden (cawapres). Namun, apakah konsekuensinya jika Gibran memilih untuk mundur?

Larangan Undur Diri Menurut UU Pemilu
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, para calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap, dilarang untuk mengundurkan diri. Gibran telah ditetapkan sebagai cawapres peserta Pemilu 2024 bersama dengan penetapan kandidat lain pada 13 November 2023.

Konsekuensi dan Sanksi bagi Pelanggar
Pengunduran diri capres dan cawapres berpotensi mendatangkan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 552 ayat (1) UU Pemilu. Untuk sanksi pertama, kandidat yang mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dapat dihukum penjara maksimal lima tahun dan didenda hingga Rp 50 miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi partai politik atau koalisi pengusung yang menarik kandidatnya sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama.

Sanksi Bertambah Jika Mengundurkan Diri Setelah Tahapan Tertentu
Jika yang bersangkutan mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama, sanksi pidana yang dijatuhkan adalah penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pimpinan partai politik atau koalisi pengusung yang menarik kandidatnya sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama.

Konklusi
Dengan adanya larangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta konsekuensi hukuman pidana dan denda yang dijatuhkan, membuktikan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri. Itu sebabnya, Gibran Rakabuming Raka tidak diperbolehkan untuk mundur sebagai cawapres, dengan mengingat konsekuensi dan sanksi tegas yang berlaku menurut hukum.

Ringkasan



Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan putranya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mundur sebagai cawapres. Namun, apakah Gibran atau calon presiden maupun cawapres dapat mengundurkan diri dan apa konsekuensinya? Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, calon yang telah ditetapkan dilarang mengundurkan diri dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini? Apakah ada opsi lain bagi Gibran dalam situasi ini? Silakan berikan pendapat dan komentar Anda di kolom di bawah.

Sumber berita silahkan Cek di sini Source link . jangan lupa baca berita/artikel terkait melalui link di bawah. dan silahkan cek tools kehamilan terbaru dari homp.my.id yaitu tools kalkulator kehamilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *