Bolehkah Presiden Kampanye? Peraturan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye

1274915 720 - Bolehkah Presiden Kampanye? Peraturan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye

Presiden dan Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu Tanpa Menggunakan Fasilitas Negara

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama mereka tidak menggunakan fasilitas negara. Hal ini merupakan tanggapan terhadap adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang ikut sebagai tim sukses mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Aturan Fasilitas Negara yang Dilarang Digunakan Pejabat saat Berkampanye

Menurut Pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa jenis fasilitas negara yang dilarang digunakan oleh presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum. Fasilitas yang tidak diperbolehkan digunakan selama masa kampanye antara lain adalah kendaraan dinas, gedung kantor atau rumah dinas, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Pengecualian Pemberian Fasilitas Negara saat Kampanye

Meskipun tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat kampanye, terdapat beberapa pengecualian. Misalnya, fasilitas yang menyangkut pengamanan, protokoler, dan kesehatan yang melekat pada presiden dan wakil presiden akan tetap diberikan. Termasuk ketika presiden dan wakil presiden mencalonkan diri kembali menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Capres dan cawapres yang bukan presiden atau wakil presiden juga akan diberikan fasilitas pengamanan, pengawalan, dan kesehatan oleh Polri selama masa kampanye.

Fasilitas Negara bagi Capres dan Cawapres Pilpres 2024

Pada Pilpres 2024, capres dan cawapres nomor urut 1, 2, dan 3, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapatkan fasilitas negara berupa pengawalan, pengamanan, dan kesehatan oleh Polri.

Penutup

Dengan demikian, meskipun presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk ikut kampanye pemilu, aturan terkait penggunaan fasilitas negara tetap harus terpatuhi. Selain itu, pengecualian dan penentuan pemberian fasilitas negara juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ringkasan



Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang tidak boleh digunakan saat kampanye antara lain meliputi sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Meski demikian, terdapat pengecualian untuk fasilitas yang menyangkut pengamanan, protokoler, dan kesehatan yang melekat pada presiden dan wakil presiden. Bagaimana pendapat kamu tentang aturan ini? Apakah kamu setuju atau tidak? Bagikan pendapat kamu di kolom komentar!

Bagaimana menurut kamu? Tetapkan pendapat kamu di kolom komentar!

Sumber berita silahkan Cek di sini Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *