Selebgram Siskaeee tidak mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian terkait kasus produksi film porno. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menolak permohonan tersebut dengan alasan kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung. Pengacara Siskaeee, Tofan Ginting, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa, namun permohonan penangguhan penahanan tetap ditolak oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan sebelumnya, dan memiliki kebiasaan melukai dirinya sendiri. Hal ini diungkapkan oleh pengacaranya sebagai alasan mengapa penangguhan penahanan diajukan kepada polisi. Namun, pihak kepolisian tetap tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Sebelumnya, Siskaeee dijemput paksa di Yokyakarta karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi kemudian menahan Siskaeee terkait kasus tersebut.
Permohonan penangguhan penahanan Siskaeee ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung. Pengacara Siskaeee telah mendapatkan surat penolakan tersebut, meskipun alasan gangguan jiwa kliennya telah disampaikan sebelumnya.
Inilah yang menjadi alasan utama mengapa pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee. Meskipun demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang menjerat selebgram ini cukup meresahkan masyarakat. Semoga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber berita silahkan Cek di sini Source link