Presiden Joko Widodo menjelaskan tentang penjelasan dasar hukum yang mengatur pernyataannya tentang kepala negara boleh berkampanye dan memiliki sikap pada Pemilu 2024. Penjelasan Jokowi merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281. Sesuai dengan pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden memiliki hak berkampanye. Sementara pasal 281 mengatur aturan berkampanye bagi Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pejabat negara lain yang merupakan anggota partai politik memiliki hak untuk berkampanye. Pejabat negara yang tidak merupakan anggota partai politik dapat berkampanye jika mereka menjadi calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Selain itu, pasal 281 mengatur bahwa kampanye pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara diatur dengan Peraturan KPU.
Penjelasan tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden. Jokowi menegaskan agar semua sudah jelas dan tidak diinterpretasikan secara berlebihan. Jadi, berdasarkan penjelasan Presiden Jokowi, kepala negara boleh berkampanye dan memihak pada Pemilu 2024 menurut dasar hukum yang ada. Jangan ragu untuk bertanya jika masih ada keraguan mengenai aturan tersebut.
Ringkasan
Presiden Joko Widodo menjelaskan dasar hukum yang memungkinkan kepala negara untuk berkampanye dan memihak pada Pemilu 2024, mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281. Jokowi menyatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan, dengan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye. Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa aturan berkampanye bagi Presiden telah diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menekankan bahwa kampanye yang melibatkan pejabat negara tertentu harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk cuti di luar tanggungan negara. Jokowi menegaskan agar aturan tersebut tidak diinterpretasikan secara berlebihan.
Sumber berita silahkan Cek di sini Source link