Perolehan Suara Pilpres di TPS Banyuwangi Tak Sesuai dengan Harapan, KPU Minta Dikoreksi

1280237 720 - Perolehan Suara Pilpres di TPS Banyuwangi Tak Sesuai dengan Harapan, KPU Minta Dikoreksi

Perbedaan Perolehan Suara Pemilu menggunakan Aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024

Pengenalan Masalah
Pada pemilihan umum 2024, terjadi kekeliruan dalam rekapitulasi suara menggunakan aplikasi Sirekap yang dipublikasikan di laman real count Komisi Pemilihan Umum (KPU). Misalnya, terdapat perbedaan perolehan suara capres dan cawapres yang dicatat manual di Formulir C1 Plano yang diunggah dengan kolom perolehan suara. Kesalahan input data tersebut belum diperbaiki hingga Ahad, 18 Februari 2024.

Teknologi Aplikasi Sirekap
Aplikasi Sirekap menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) untuk membaca pola atau bentuk serta teks dan angka pada file atau lembar kerja yang diunggah, termasuk yang berasal dari tulisan tangan. Namun, perbedaan suara diduga karena kesalahan input atau pembacaan.

Tanggapan KPU dan Solusinya
Menanggapi kesalahan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Eko Sumanto mengatakan bahwa masyarakat bisa menginformasikan kesalahan tersebut ke bagian administrasi pengelola website KPU. Eko juga mengingatkan bahwa rekapitulasi yang diakui dalam undang-undang adalah rekapitulasi manual, dan Sirekap hanya merupakan alat bantu.

Koreksi dan Rekapitulasi Suara
Agar kesalahan input data dapat diperbaiki, masyarakat dapat menginformasikan kesalahan tersebut ke admin untuk dikoreksi. Penting untuk diingat bahwa rekapitulasi yang diakui dalam undang-undang adalah rekapitulasi manual berjenjang, sesuai aturan perundang-undangan.

Kesimpulan
Dengan adanya kekeliruan dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sirekap, masyarakat perlu memastikan bahwa kesalahan input data dikoreksi agar perolehan suara yang diakui benar-benar akurat sesuai dengan aturan perundang-undangan mengenai rekapitulasi manual berjenjang.

Ringkasan



Berita ini membahas kesalahan rekapitulasi suara secara digital menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. Terdapat perbedaan perolehan suara yang dicatat secara manual di Formulir C1 Plano dengan perolehan suara yang diunggah melalui aplikasi. KPU Kabupaten Banyuwangi mengatakan bahwa masyarakat dapat memberi informasi kesalahan tersebut kepada admin untuk dikoreksi. Menurut KPU, rekapitulasi manual yang diakui dalam undang-undang tetap menjadi acuan, dan Sirekap hanya sebagai alat bantu. Apa pendapat Anda tentang kesalahan ini? Apakah Anda memiliki pengalaman yang serupa dalam pemilihan umum sebelumnya? Bagikan pendapat dan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah.

Sumber berita silahkan Cek di sini Source link . jangan lupa baca berita/artikel terkait melalui link di bawah. dan silahkan cek tools kehamilan terbaru dari homp.my.id yaitu tools kalkulator kehamilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *