Penangguhan penahanan yang diajukan Siskaeee ke Polda Metro Jaya karena mengalami gangguan jiwa masih menunggu keputusan resmi dari tim dokter terkait kondisinya. Melalui Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting, Siskaeee berharap penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan. Namun, hingga saat ini, kuasa hukumnya belum menerima surat resmi terkait kondisi kesehatan Siskaeee.
Tofan juga menyampaikan bahwa Siskaeee telah mendatangi ahli kejiwaan dan ditemukan adanya beberapa bekas luka pada tangannya, yang diduga akibat dari penyakitnya. Meskipun demikian, Siskaeee telah resmi dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee dijerat sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang tersebut, yang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Meski sedang menjalani proses penyidikan, Siskaeee berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan karena kondisi kesehatannya yang saat ini belum mendapatkan surat resmi dari rumah sakit terkait gangguan jiwa yang dialaminya.
Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Siskaeee ini menandakan bahwa kondisi kesehatan juga menjadi pertimbangan dalam proses penanganan hukum. Dengan demikian, hal ini juga menunjukkan bahwa aspek kesehatan mental menjadi hal yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Semoga penangguhan penahanan ini dapat memberikan perlindungan dan perlakuan yang sesuai bagi Siskaeee selama proses hukum berjalan.
Sumber berita silahkan Cek di sini Source link