Skandal Pejabat Negara Langgar Kode Etik: Ferdy Sambo, Anwar Usman, dan Hasyim Asy’ari Terlibat

1273256 720 - Skandal Pejabat Negara Langgar Kode Etik: Ferdy Sambo, Anwar Usman, dan Hasyim Asy'ari Terlibat

### Pejabat Lembaga Negara Melanggar Kode Etik: Siapa Saja?
Beberapa pejabat lembaga negara terbukti telah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Contohnya, mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, serta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

### Ferdy Sambo Dihentikan Tidak Dengan Hormat
Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ayudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia pun diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri, dengan sanksi administratif penempatan khusus selama 21 hari. Meski sempat dijatuhi pidana mati, putusan tersebut kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.

### Anwar Usman: Pelanggaran Berat terhadap Kode Etik
Anwar Usman, selaku Ketua MK, juga terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Keterlibatan Anwar dalam pengambilan putusan membuka jalan kepada Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto, meski belum genap berusia 40 tahun.

### Hasyim Asy’ari Melanggar Etik dalam Menerima Pendaftaran Gibran
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bersama dengan beberapa anggota KPU lainnya, juga diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mereka didalilkan telah membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan tanpa merevisi peraturan terkait.

### Statistik Dukung Kasus Pelanggaran Kode Etik
Menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim dan komisioner KPU lainnya telah melanggar prinsip berkepastian hukum, yang membuat mereka terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

### Konsekuensi dari Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik oleh pejabat lembaga negara, seperti Polri, MK, dan KPU, mendapat konsekuensi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau sanksi administratif tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa konsekuensi yang tegas.

Ringkasan



Beberapa pejabat lembaga negara telah melakukan pelanggaran etik, seperti Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan bekas Ketua MK Anwar Usman. Apakah Anda pernah mendengar kasus pelanggaran etik ini sebelumnya? Apa pendapat Anda tentang sanksi yang dijatuhkan kepada para pejabat negara? Terlibatnya pejabat tinggi negara dalam kasus-kasus ini tentu merupakan hal yang serius. Mari diskusikan mengenai tanggapan dan pendapat Anda di kolom komentar!

Sumber berita silahkan Cek di sini Source link . jangan lupa baca berita/artikel terkait melalui link di bawah. dan silahkan cek tools kehamilan terbaru dari homp.my.id yaitu tools kalkulator kehamilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *