Dunia  

Israel-Hamas War: 4 Negara Bergabung dengan AS dalam Menghentikan Pendanaan UNRWA – Update Langsung

pctb facebookJumbo - Israel-Hamas War: 4 Negara Bergabung dengan AS dalam Menghentikan Pendanaan UNRWA - Update Langsung

Sebuah keputusan pada hari Jumat oleh International Court of Justice atas tuduhan genocide terhadap Israel memiliki kedalaman sejarah yang kuat baik bagi orang Israel maupun Palestina. Namun, keputusan tersebut tidak memiliki konsekuensi praktis yang signifikan. Mahkamah Dunia tidak memerintahkan untuk menghentikan pertempuran di Jalur Gaza dan tidak mencoba untuk menilai kasus yang dibawa oleh Afrika Selatan, sebuah proses yang akan membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun untuk diselesaikan. Namun, lembaga tersebut memerintahkan Israel untuk mematuhi Konvensi Genosida.

Keputusan tersebut dirasakan sebagai pukulan keras bagi banyak orang Israel dan kemenangan moral bagi banyak orang Palestina. Jika bagi warga negara Israel, perintah tersebut terasa sangat tidak nyaman karena negara yang didirikan setelah Holokaus tersebut dituduh atas genosida, bagi kaum Palestina perintah tersebut memberi mereka rasa validasi terhadap perjuangan mereka.

Namun, keputusan mahkamah tersebut tidak memberikan bantuan langsung bagi warga Gaza. Kampanye Israel di Gaza tersebut yang telah membunuh lebih dari 25.000 orang Gaza dan merusak sebagian besar bangunan di wilayah tersebut akan tetap berlangsung. Dalam memerintahkan kepatuhan terhadap Konvensi Genosida, mahkamah mendorong Israel untuk mengikuti hukum internasional yang melarang negara penandatangan membunuh anggota kelompok etnis, nasional, atau agama dengan niat menghancurkan kelompok tersebut.

Bagi banyak orang Israel, keputusan tersebut terlihat seperti contoh bias terhadap Israel dalam forum internasional. Mereka mengatakan bahwa dunia memegang standar yang tinggi bagi Israel, lebih tinggi dibanding negara lainnya. Sementara itu, keputusan mahkamah tersebut memberikan momentum politik bagi pejabat Israel yang telah berupaya untuk meredakan aksi militer Israel di Gaza.

Aharon Barak, hakim Israel di mahkamah tersebut, menanggapi keputusan mahkamah diantara prasangka. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk menyuruh Israel menghentikan operasi militer akan membuat Israel “tak berdaya di hadapan serangan brutal.” Beberapa orang Palestina di Gaza merasa kecewa dengan keputusan tersebut dan mengatakan bahwa mereka berharap mahkamah akan memerintahkan Israel untuk menghentikan perang sepenuhnya.

Ringkasan 4 Countries Join U.S in Pausing Funding for UNRWA: Israel-Hamas War Live Updates

Hari Jumat lalu, Mahkamah Internasional memutuskan atas tuduhan genosida terhadap Israel yang memiliki makna sejarah yang dalam bagi kedua belah pihak, baik warga Israel dan Palestina, tetapi mempunyai dampak praktis yang tidak langsung. Mahkamah Internasional tidak memerintahkan untuk menghentikan pertempuran di Jalur Gaza dan tidak mencoba menilai kasus yang dibawa oleh Afrika Selatan, proses ini akan memakan waktu berminggu-minggu hingga mungkin bertahun-tahun. Tetapi pengadilan memerintahkan Israel untuk mematuhi Konvensi Genosida, memberikan bantuan lebih banyak ke Gaza, dan memberitahukan pengadilan mengenai upaya mereka – tindakan interim yang dirasakan seperti teguran bagi banyak warga Israel dan kemenangan moral bagi warga Palestina.

Penyerangan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Gaza, dan mengakibatkan kerusakan pada sebagian besar bangunan di wilayah tersebut, menurut PBB. Lebih dari empat dari lima penduduknya telah diusir dari rumah mereka dan sistem kesehatan di wilayah tersebut telah runtuh. Palestin menyambut baik intervensi pengadilan tersebut dengan rasa validasi untuk kasus mereka.

Sumber berita silahkan Cek di sini Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *